Translation of the original text: New Saudi Fatwa Defends Pedophilia as ‘Marriage’
Perkawinan dgn anak2 ala Islam kembali mengundang headlines dlm media Arab: Dr. Salih bin Fawzan, ulama terkemuka dan anggoa dewan agama tertinggi Saudi baru mengumumkan fatwa menegaskan bahwa TIDAK ADA USIA MINIMUM BAGI PERKAWINAN, dan bahwa anak2 bisa dinikahi “bahkan saat masih bayi.”
Fatwa yang mencuat tanggal July 13, mengeluh bahwa “Campur Tangan dari pihak2 yang tidak memiliki informasi terhadap peraturan2 Syariah oleh pers dan wartawan semakin meningkat, mengakibatkan konsekwensi berat pada masyarakat, termasuk campur tangan mereka dalam masalah perkawinan dengan anak2 kecil yang belum mencapai kedewasaaan dan tuntutan mereka agar adanya USIA MINIMUM bagi perkawinan.”
Fawzan BERSIKERAS BAHWA SYARIAH TIDAK MENETAPKAN BATAS USIA BAGI ANAK2 PEREMPUAN. Ia menegaskan kembali ayat Quran 65:4, yang membahas perkaiwnan dengan bocah2 perempuan yang belum menstruasi dan fakta bahwa Muhammad saw menikahi Aisyah saat ia berusia 6 tahun dan memulai hubungan sex saat Aisyah berusia 9 tahun.
Ulama setuju bahwa para ayah diijinkan menikahi gadis2 cilik merka, bahkan saat mereka masih bayi, walau suami mereka tidak diijinkan melakukan senggama sebelum mereka mencapai berat badan sama dengan lelaki dan bisa diletakkan dibawah suaminya.
Fawzan menutupi fatwanya dengan peringatan: “Barangsiapa yang menuntut ditetapkannya usia minimum dalam perkawinan atau mensahkan hal2 yang tidak diijinkan Allah melakukan tindakan mengkontradiksi syariah dan oleh karena itu harus takut pada AIlah. Karena hukum adalah urusan Allah dan peraturan adalah urusan Dia semata2. Termasuk aturan tentang perkawinan.”
Selain Fawzan, mufti agung Saudi juga mendukung perkawinan dengan anak2 karena diijinkan Quran dan Sunnah.
Leave a Reply